PMA
Nomor 39 Tahun 2007
Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA
adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan Islam.
FUNGSI
A. Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
B. Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem infomasi manajemen KUA.
C. Pelaksanaan
tata usaha dan rumah tangga KUA.
D. Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah.
E. Pelayanan
bimbingan kemasjidan.
F. Pelayanan
bimbingan pembinaan syariah, serta
G.
Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Posting Komentar