Selamat Datang di Blog KUA Kec. Karangjati Kankemenag Kab. Ngawi.... Menuju KUA Bersih dan Melayani

 (Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama)

PMA Nomor 39 Tahun 2007 


Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA
adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan Islam.

FUNGSI
A. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
B. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem infomasi manajemen KUA.
C. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
D. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
E. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
F. Pelayanan bimbingan pembinaan syariah, serta
G. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



Posting Komentar

 
Copyright © 2015 KUA KEC. KARANGJATI. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger