SYARAT-SYARAT
PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF
Datang ke KUA
untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah
sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat
keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto
Copy rangkap 4.
3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang
diketahui Camat bahwa tanah
tersebut tidak dalam sengketa.
4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya
yang ditanda tangan Ketua dan diketahui
oleh Lurah setempat.
5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan
ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8. Foto Copy KTP para Saksi.
9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam
ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang
masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
setelah semua surat-Surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses
pendaftaran ke BPN
PROSES
SERTIFIKASI TANAH WAKAF
- Sebuah
Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
- Kepala
Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang
ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW)
- PPAIW
memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
- Wakif
mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya
membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan
membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW
atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan
pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
- Kantor Pertanahan memproses
sertifikat Tanah Wakaf
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan
sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW
untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
1 komentar:
hhhh
Posting Komentar