Selamat Datang di Blog KUA Kec. Karangjati Kankemenag Kab. Ngawi.... Menuju KUA Bersih dan Melayani

Syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut:

1.      Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2.      Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3.      Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4.      Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5.      Membayar biaya perkara;
6.      Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 KUA KEC. KARANGJATI. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger