12.04.00
Dalam rangka semakin membumikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam 5 Budaya Kerja Kemenag (Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan), yang telah di lounching tahun 2014 yang lalu--bersamaan dengan deklarasi Revolusi Mental Presiden Jokowi--, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarat Islam Kemenag RI, menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Budaya Kerja Penghulu, bertempat di Hotel Swiss Belhotel, Jl. tunjungan no 101, dari tanggal 4-6
April 2016. Para peserta terdiri dari par
Kegiatan Meningkatkan Komppetensi dan Budaya Kerja Penghulu
10.20.00
Share
UN, ABSURDITAS, UTOPIA DAN HARAPAN
Oleh:
Taufikurrahman
Alumni PP. Annuqayah
Latee, Sumenep
Tinggal di Sampang
Absurd. Mungkin kata
itulah yang tepat untuk menggambarkan kegaduhan di sekitar pelaksanaan UN
(Ujian Nasional). Histeria kelulusan yang dilakoni siswa dengan mencorat-caret seragam, konvoi kendaraan bermotor di jalan,
serta isak-tangis, amuk massa dari mereka yang tidak lulus ujian, berpadu
dengan hidmatnya upacara Hardiknas. Pendidikan menjadi realitas yang sukar
dipahami secara tautologis. Hibriditas makna berpendar tanpa kendali, di
dalamnya.
Kalau hibriditas
kebudayaan berlangsung dalam proses mimikri, sebua peristiwa peniruan sekaligus
persilangan bentuk kebudayaan dengan makna otentiknya, maka dalam pendidikan,
proses hibridasi makna berlangsung dalam bentuk skizofrenia. Putusnya mata
rantai pertandaan, di mana bentuk (penanda) tidak dikaitkan dengan satu makna
(petanda) dengan cara yang pasti, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran makna.
Peristiwa ini tidak hanya melibatkan bahasa tetapi juga psikis dari mereka yang
terlibat di dalamnya.
Absurditas UN dapat
dilihat minimal dalam tiga hal. Pertama, dari segi muatan yang diujikan terlalu
bersifat saintis, sehingga tidak melibatkan seluruh potensi kecerdasan /
multipile intelegences, anak sebagaimana dimanahkan UUD 1945 dan HAM. Kedua,
dari sisi kebijakan bertentangan dengan semangat desntralisasi pendidikan dan
otonomi guru dalam penilaian sekaligus mereduksinya menjadi desentralisasi
keuangan. Ketiga, sebagai akibatnya, pendidikan, miskin ranah dan kehilangan
spektrum maknya, terjebak dalam mekanisme pasar, relasi konsumsi dan
ketiadaan makna.
Refleksi Kebangsaan
Putusnya pertalian
makna dalam pendidikan akan mengantarkan Indonesia sebagai ”negara gagal”, di
masa depan. Padahal kontestasi politik, ekonomi dan budaya di antara
negara-negara Asia, semakin tinggi volumenya. Malaysia, sebagai negara tetangga
dan serumpun dengan Indonesia adalah negara yang paling ambisius untuk menjadi
negara Asia yang diperhitungkan dunia di masa mendatang.
Ketertinggalan
Indonesia dari Malaysia menampar harga diri bangsa. Bagaimana tidak, EDI (Education Development Index) Indonesia dalam
Laporan EFA (Education For All) yang dilansir Global Monitoring
Report pada
tahun 2008, turun 5% dari sebelumnya dan berada di bawah Malaysia, negara, yang
pernah belajar baca-tulis kepada Indonesia. Pangkal masalahnya sederhana,
adalah rendahnya komitmen dari seluruh elemen bangsa terutama pemerintah dalam
pelaksanaan pendidikan yang bermutu tinggi. Pelaksanaan program pemerintah
terkait peningkatan mutu pendidikan terkesan asal-asalan dan rembuk pendidikan
hanya “selesai” di atas kertas. Program pendidikan seperti paket “kejar
tayang”.
Keadaan
ini tentu tidak boleh dibiarkan berlangsung lama. Harus ada upaya kearah
rekonstruksi total pendidikan. Tidak hanya pada wilayah konseptual, tetapi pada
keseluruhan ranahnya sehingga pendidikan tidak kehilangan spektrum maknanya.
Sulit dibayangkan, seperti apa jadinya generasi Indonesia masa depan?
Sebagai tempat bersemainya kebudayaan, a
cradle of civilisation, pendidikan akan
mengalami disfungsi dan disorientasi, yang berakibat pada gagalnya lembaga
pendidikan mencetak manusia kreatif, dan berkarakter. Tragisnya sekolah akan
berubah menjadi lembanga bimbingan belajar bersama dan pabrik ijasah (diploma
mills).
Dalam
suasan Hardiknas ini patutlah kita melakukan refleksi kebangsaan, menggugat
absurditas dalam pendidikan, menyelaraskannya dengan UUD1945 dan HAM.
Pendidikan tidaklah berada pada wilayah kosong, berorientasi pada dirinya
sendiri. Pendidikan adalah bagian dari proses perjuangan bangsa ini untuk
bangkit dari penjajahan dan ketidak-berdayaan, sehingga di masa depan Indonesia
menjadi bangsa yang besar. Inilah semangat yang melatari lahinya Taman Siswa,
cikal bakal dari pendidikan nasional kita. Semangat ini pulalah yang harus
selalu di bawa serta oleh pelaku-pelaku pendidikan, terutama guru, dan
dikomunikasikan terus-menerus, sehingga guru pantas menyandang gelar: Pejuang
Tanpa Tanda Jasa.
Utopia Dan Harapan
Indonesia harus
belajar ke China. China bersama Indonesia adalah dua negara yang diramalkan
Goldman Sachs akan menjadi dua di antara negara the big-7. Dalam
Thesis Jim O’Neil (senior economist pada Goldman Sachs), Indonesia dan China akan menjadi negara yang penting
dalam 20-40 tahun ke depan. Dalam publikasi Goldman Sachs tersebut, Indonesai
pada tahun 2050 akan menjadi salah satu negara the
Big-7, yaitu Brazil, Rusia, India, Cina, Amerika Serikat,
Turki, dan Indonesia.
Sebagai
sebuah bangsa, tentu, kita patut berbangga, bahwa kelak Indonesia diramalkan
menjadi salah satu dari tujuh negara yang disegani di dunia.
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia memiliki prasyarat yang cukup untuk
mentransformasikan diri menjadi anggota the
Big-7 pada 2050? Prasyarat apakah yang dibutuhkan?
Ataukah cukup dengan mengandalkan kekayaan alam yang bersifat given, disediakan
Tuhan?
Menjawab
pertanyaan di atas, kita harus melihat Singapore dan Jepang, sebagai dua negara
yang miskin sumber daya alam, kedua negara tersebut telah berhasil
mentransformasi diri menjadi negara yang disegani di Asia, karena nilai
kompetitif sumber daya buatannya. Hal ini menegaskan bahwa kemajuan suatu
bangsa akan sangat ditentukan oleh pendidikannya.
Cina,
seperti ditulis Li Lanqing (mantan PM Cina) dalam bukunya yang berjudulEducation
for 13 Billion (2005),
begitu ambisius mengintegrasikan berbagai teori pendidikan dengan nilai-nilai
Cina ke dalam reformasi pendidikannya. Salah satunya adalah pendidikan
karakter. Dalam reformasi pendidikan di Cina yang diinginkan oleh Deang
Xiaoping pada tahun 1985, secara eksplisit dikatakan tentang pentingnya
pendidikan karakter tersebut. Throughout
the reform of the education system, it is imperative bear in mind that reform is
for the fundamental purpose of turning every citizen into a man or woman of
character and cultivating more construktif members of society (Decisions Of Reform Of The
Education System, 1985). Hasilnya cukup mengejutkan dunia seperti yang kita
saksikan sekarang.
Belajar
dari ketiga negara tersebut, yang belum ditemukan di Indonesia adalah
komitmennya. Merubah pendidikan sebagai instrumen pasar menjadi a cradle of
civilisation, merubah praktik banking
system education ke
arah problem
passing education, merubah praktik pembelajaran dari how to know ke how
to understand, how to life together. Dengan cara
demikian, guru dapat mengkomunikasikan universalitas makna di balik proses KBM,
sehingga anak didik belajar dengan sadar dan pendidikan berorientasi pada pembangunan
karakter.
Keseriusan
untuk membangun intelektualitas dan karakter anak-anak muda melalui pendidikan
inilah yang kelak akan dapat mengantarkan Indonesia dalam posisi tujuh besar
negara di dunia seperti yang diramalkan Goldman Sachs.
07.40.00
Renungan Jum'at Pagi : "KISAH SEORANG GURU SUFI"
Nasruddin, seorang guru sufi, sedang bekerja sebagai hakim lokal. Seorang wanita menemuinya bersama seorang putranya. Ia mengeluhkan bahwa putranya memiliki kegemaran memakan gula-gula, yang sulit dikendalikan. Ia meminta Nasruddin untuk mengatakan pada putranya agar berhenti memakan gula-gula selamanya. Nasruddin mengangguk dengan bijak, lalu menyuruhnya untuk kemudian kembali dalam dua minggu. Ketika mereka kembali, ia hanya berkata, “Nak, aku menyuruhmu berhenti memakan gula-gula!”
Sang ibu bertanya, “Mengapa Anda membuat kami menunggu selama dua minggu? Tidak bisakah Anda mengatakan hal tersebut kepada putra saya ketika kami pertama kali mendatangi Anda?”
Nasruddin menjawab, ”Tidak, saya tidak mungkin mengatakan hal tersebut kepada putra Anda dua minggu lalu.”
“Mengapa?” tanya sang Ibu.
“Pertama,” jawab Nasruddin, “Saya harus terlebih dahulu berhenti memakan gula-gula.”
Dikutip dari, Robert Frager, Psikologi Sufi, Jakarta: Zaman, 2014, hlm. 70.
Share
Dikutip dari, Robert Frager, Psikologi Sufi, Jakarta: Zaman, 2014, hlm. 70.
09.16.00
Share
Mi’raj dan Lahirnya Pemimpin Transformatif
Setelah Nabi Muhammad kembali ke bumi dan menceritakan
peristiwa isra’ mi’raj–yang digambarkan sebagai traveling spiritual-transedental yang sangat menakjubkan–,para
sahabat tidak langsung menerima dan percaya. Beberapa sahabat bertanya-tanya,
bagaimana mungkin Nabi dapat menempuh perjalanan yang sangat jauh–(isra) dari
masjidil al Haram di Makkah menuju Masjid al Aqsa di Jarussalem, lalu
dilanjutkan dengan perjalanan vertikal (mi’raj) dari Qubbah As Sakhrah menuju
ke Sidrat al Muntaha (akhir penggapaian)–dalam waktu yang sangat singkat?
10.05.00
Share
Doa Untuk Isteri Setelah Akad Nikah
Batal wudlu, di beberapa daerah di Indonesia setiap kali akad nikah usai dilangsungkan dilanjutkan adat batal wudlu yaitu pertemuan pertama kali pengantin pria dan wanita setelah sah menjadi suami isteri.
Adat batal wudlu ini memberikan suri tauladan agar pengantin pria yang akan menikah berupaya dalam kondisi suci dari hadats karena pernikahan adalah ibadah. Setiap hal yang bernilai ibadah tentu sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats sebagai upaya tafa’ul agar Allah berkenan menata niat orang yang akan menjalankan ibadah itu senantiasa dalam kondisi liLLah dan Ikhlas. Karena pernikahan yang diorientasikan hanya karena Allah menjadi indikator kesempurnaan iman seseorang.
RasuluLLah dalam sebuah hadits menyatakan :
معاذ بن أنس "من أعطى لله وأحب لله وأبغض لله وأنكح لله فقد استكمل إيمانه عن
Barangsiapa memberi karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah dan menikah karena Allah maka sempurnalah iman orang itu. Musnad Ahmad.
Dalam tradisi batal wudlu pula pengantin dapat menyempurnakan kesunnahan yang dijalaninya disamping nikah dan suci dari hadats dengan menjalankan hadits riwayat Thabrani yang menyatakan :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إذا تزوج أحدكم امرأة فليأخذ بناصيتها وليقل أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ
Ketika salah
09.57.00
Pernikahan Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah Tidak Sah
oleh : Ahmad Hadiri, S.Ag
Penghulu Muda Pada KUA Kec. Klojen
Era globalisasi adalah era bebas yang disamping memberikan banyak dampak positif tetapi juga banyak dampak negatif. Akses internet yang tidak terbatas dengan mudah diakses via gadget oleh semua orang termasuk anak-anak dibawah umur. Sementara perhatian orang tua maupun didunia pendidikan tidak mungkin tercurah selama 24 jam bagi anak-anak.
Era globalisasi secara kasar bahkan bisa disebut sebagai era dimana tontonan telah menjadi panutan. Salah satu dampaknya adalah pergaulan bebas yang banyak sekali menimbulkan hubungan terlarang yang berakibat hamil diluar nikah.
Hukum asal bagi pezina yang belum pernah menikah dalam kajian fiqh adalah dihukum cambuk dan diasingkan selama 1 tahun ditempat terpencil. Namun karena Indonesia bukan Negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara sempurna, maka pelaku seharusnya melakukan taubatan nasuha atas apa yang dia lakukan. Terus dalam rangka pertaubatan itu apakah harus dinikahkan?
Tidak ada kajian yang menjelaskan bahwa pertaubatan dari zina ini harus dinikahkan, namun umumnya pihak perempuan yang dihamili berupaya menutupi aib ini dengan cara “memaksa” orang yang menghamilinya atau “membayar” orang lain yang mau berkorban menutupi aib.
Prinsip pernikahan atau transaksi dalam akad apapun haruslah “an ta rodlin” saling rela dan tidak ada paksaan. Imam Malik Ibn Anas RA berdasar hadits لا طلاق في إغلاق يريد إكراه berfatwa bahwa segala transaksi yang dipaksakan itu batal
Ancaman pihak perempuan “memenjarakan” orang yang menghamili apabila tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menikahi orang yang dihamilinya menjadi masalah yang bertentangan dengan prinsip transaksi dalam Islam dan menjadi masalah yang serius karena terkait dengan keabsahan pernikahan.
Syeh Muhammad Amin Al Kurdy dalam Kitab Tanwirul Qulub menyatakan :
Kitab Tanwirul Qulub
وأن يكون مختارا فلا يصح نكاح مكره
… dan (orang yang hendak menikah itu) haruslah dengan kemauan sendiri, maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa
Senada dengan Syeh Muhammad Amin Al Kurdi, Imam Ibrahim al Bajuri dalam kitab Hasyiyah al Bajuri Juz 2 halaman 100 juga menyatakan :
وشروط الزوج كونه حلالا فلا يصح نكاح محرم ولو بوكيله وكونه مختارا فلا يصح نكاح مكره بغير حق بخلاف ما لو كان مكرها بحق كما لو أكره على نكاح من طلقها طلاقا بائنا بدون الثلاث وهى مظلومة فى القسم فإنه يصح . اهـ
Pernikahan disyaratkan harus halal, tidak diperkenankan dengan mahram (orang yang haram dinikahi)nya meski saat akad diwakilkan. Pernikahan juga harus dilakukan dengan prinsip sukarela tidak dalam paksaan tanpa haq. Berbeda apabila pemaksaan itu tersebab oleh talak suami yang mendzalimi giliran isterinya, maka hal ini sah dilakukan.
Nikah yang dipaksa polisi dengan ancaman penjara atas laporan keluarga perempuan yang dihamili memang tidak sah menurut Assyafi’iyyah, bila tidak ada indikasi lelaki yang akan menikahi itu mempunyai hak memilih. Pernikahan yang dipaksa ini ,tergolong nikahul mukroh bi ghoiri haq (pemaksaan tanpa yang tidak benar).
Dalam kajian hukum Islam sendiri terkait dengan pernikahan yang dilangsungkan saat pihak perempuan hamil, terjadi banyak ulama berbeda pendapat. Imam Abi Qudamah yang bermadzhab Hambali dalam kitab Mughni menyatakan :
فَصْلٌ : وَإِذَا زَنَتْ الْمَرْأَةُ , لَمْ يَحِلَّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ نِكَاحَهَا إلَّا بِشَرْطَيْنِ ; أَحَدُهُمَا , انْقِضَاءُ عِدَّتِهَا , فَإِنْ حَمَلَتْ مِنْ الزِّنَى فَقَضَاءُ عِدَّتِهَا بِوَضْعِهِ , وَلَا يَحِلُّ نِكَاحُهَا قَبْلَ وَضْعِهِ . وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو يُوسُفَ . وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ . وَفِي الْأُخْرَى قَالَ : يَحِلُّ نِكَاحُهَا وَيَصِحُّ . وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ ; لِأَنَّهُ وَطْءٌ لَا يَلْحَقُ بِهِ النَّسَبُ , فَلَمْ يُحَرِّمْ النِّكَاحَ , كَمَا لَوْ لَمْ تَحْمِلْ
Ketika seseseorang wanita berzina, tidak halal bagi yang mengetahuinya menikahinya kecuali dengan dua syarat; pertama iddahnya sudah habis, apabila dia hamil dari hasil perzinaan itu maka iddahnya habis bila wanita hamil tersebut telah melahirkan. Tidak sah pernikahannya sebelum melahirkan. Pendapat ini diamini oleh Imam Malik peletak dasar Madzhab Maliki dan Imam Abu Yusuf salah satu ulama dari Madzhab Hanafi. Hanya Madzhab Syafii yang berpendapat tentang kebolehan menikahi wanita hamil dan keabsahan pernikahannya, karena hubungan badan yang tidak sah tidak dapat membuat terhubungnya nasab, karenanya pernikahannya tidak diharamkan seperti saat seorang wanita tidak hamil.
Berdasar penjelasan dalam kitab Bughyat al Musytarsyidin 249 -250, Team Kajian Hukum Islam Pondok Pesantren As Sunniyah Pasuruan menyatakan ; perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari agama islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh, menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan menjadi ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini ibunya, bersentuhan kulit dengan saudara perempuan laki-laki itu dengan berkeyakinan tidak membatalkan wudlu’ dst.
Beratnya kasus pernikahan wanita hamil ini harus menjadi perhatian dikalangan anak muda yang mulai tergiur dengan pergaulan bebas dan menganggap hamil diluar nikah dapat ditutupi dosanya dengan menikahinya. Mengikuti kaidah hukum Islam yang menyatakan al khuruz min al khilaf mustahab keluar dari perbedaan pendapat ulama itu hukumnya sunnah, maka sebaiknya kita berpedoman pada pendapat ulama yang menganggap pernikahan wanita hamil tidak sah dan harus dihindarkan. Generasi muda Islam harus menyelamatkan para wanita muslimah dari pergaulan bebas yang menyesatkan, sebagaimana Islam mengagungkan derajat para wanita.
Share
Penghulu Muda Pada KUA Kec. Klojen
Era globalisasi adalah era bebas yang disamping memberikan banyak dampak positif tetapi juga banyak dampak negatif. Akses internet yang tidak terbatas dengan mudah diakses via gadget oleh semua orang termasuk anak-anak dibawah umur. Sementara perhatian orang tua maupun didunia pendidikan tidak mungkin tercurah selama 24 jam bagi anak-anak.
Era globalisasi secara kasar bahkan bisa disebut sebagai era dimana tontonan telah menjadi panutan. Salah satu dampaknya adalah pergaulan bebas yang banyak sekali menimbulkan hubungan terlarang yang berakibat hamil diluar nikah.
Hukum asal bagi pezina yang belum pernah menikah dalam kajian fiqh adalah dihukum cambuk dan diasingkan selama 1 tahun ditempat terpencil. Namun karena Indonesia bukan Negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara sempurna, maka pelaku seharusnya melakukan taubatan nasuha atas apa yang dia lakukan. Terus dalam rangka pertaubatan itu apakah harus dinikahkan?
Tidak ada kajian yang menjelaskan bahwa pertaubatan dari zina ini harus dinikahkan, namun umumnya pihak perempuan yang dihamili berupaya menutupi aib ini dengan cara “memaksa” orang yang menghamilinya atau “membayar” orang lain yang mau berkorban menutupi aib.
Prinsip pernikahan atau transaksi dalam akad apapun haruslah “an ta rodlin” saling rela dan tidak ada paksaan. Imam Malik Ibn Anas RA berdasar hadits لا طلاق في إغلاق يريد إكراه berfatwa bahwa segala transaksi yang dipaksakan itu batal
Ancaman pihak perempuan “memenjarakan” orang yang menghamili apabila tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menikahi orang yang dihamilinya menjadi masalah yang bertentangan dengan prinsip transaksi dalam Islam dan menjadi masalah yang serius karena terkait dengan keabsahan pernikahan.
Syeh Muhammad Amin Al Kurdy dalam Kitab Tanwirul Qulub menyatakan :
Kitab Tanwirul Qulub
وأن يكون مختارا فلا يصح نكاح مكره
… dan (orang yang hendak menikah itu) haruslah dengan kemauan sendiri, maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa
Senada dengan Syeh Muhammad Amin Al Kurdi, Imam Ibrahim al Bajuri dalam kitab Hasyiyah al Bajuri Juz 2 halaman 100 juga menyatakan :
وشروط الزوج كونه حلالا فلا يصح نكاح محرم ولو بوكيله وكونه مختارا فلا يصح نكاح مكره بغير حق بخلاف ما لو كان مكرها بحق كما لو أكره على نكاح من طلقها طلاقا بائنا بدون الثلاث وهى مظلومة فى القسم فإنه يصح . اهـ
Pernikahan disyaratkan harus halal, tidak diperkenankan dengan mahram (orang yang haram dinikahi)nya meski saat akad diwakilkan. Pernikahan juga harus dilakukan dengan prinsip sukarela tidak dalam paksaan tanpa haq. Berbeda apabila pemaksaan itu tersebab oleh talak suami yang mendzalimi giliran isterinya, maka hal ini sah dilakukan.
Nikah yang dipaksa polisi dengan ancaman penjara atas laporan keluarga perempuan yang dihamili memang tidak sah menurut Assyafi’iyyah, bila tidak ada indikasi lelaki yang akan menikahi itu mempunyai hak memilih. Pernikahan yang dipaksa ini ,tergolong nikahul mukroh bi ghoiri haq (pemaksaan tanpa yang tidak benar).
Dalam kajian hukum Islam sendiri terkait dengan pernikahan yang dilangsungkan saat pihak perempuan hamil, terjadi banyak ulama berbeda pendapat. Imam Abi Qudamah yang bermadzhab Hambali dalam kitab Mughni menyatakan :
فَصْلٌ : وَإِذَا زَنَتْ الْمَرْأَةُ , لَمْ يَحِلَّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ نِكَاحَهَا إلَّا بِشَرْطَيْنِ ; أَحَدُهُمَا , انْقِضَاءُ عِدَّتِهَا , فَإِنْ حَمَلَتْ مِنْ الزِّنَى فَقَضَاءُ عِدَّتِهَا بِوَضْعِهِ , وَلَا يَحِلُّ نِكَاحُهَا قَبْلَ وَضْعِهِ . وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو يُوسُفَ . وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ . وَفِي الْأُخْرَى قَالَ : يَحِلُّ نِكَاحُهَا وَيَصِحُّ . وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ ; لِأَنَّهُ وَطْءٌ لَا يَلْحَقُ بِهِ النَّسَبُ , فَلَمْ يُحَرِّمْ النِّكَاحَ , كَمَا لَوْ لَمْ تَحْمِلْ
Ketika seseseorang wanita berzina, tidak halal bagi yang mengetahuinya menikahinya kecuali dengan dua syarat; pertama iddahnya sudah habis, apabila dia hamil dari hasil perzinaan itu maka iddahnya habis bila wanita hamil tersebut telah melahirkan. Tidak sah pernikahannya sebelum melahirkan. Pendapat ini diamini oleh Imam Malik peletak dasar Madzhab Maliki dan Imam Abu Yusuf salah satu ulama dari Madzhab Hanafi. Hanya Madzhab Syafii yang berpendapat tentang kebolehan menikahi wanita hamil dan keabsahan pernikahannya, karena hubungan badan yang tidak sah tidak dapat membuat terhubungnya nasab, karenanya pernikahannya tidak diharamkan seperti saat seorang wanita tidak hamil.
Berdasar penjelasan dalam kitab Bughyat al Musytarsyidin 249 -250, Team Kajian Hukum Islam Pondok Pesantren As Sunniyah Pasuruan menyatakan ; perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari agama islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh, menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan menjadi ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini ibunya, bersentuhan kulit dengan saudara perempuan laki-laki itu dengan berkeyakinan tidak membatalkan wudlu’ dst.
Beratnya kasus pernikahan wanita hamil ini harus menjadi perhatian dikalangan anak muda yang mulai tergiur dengan pergaulan bebas dan menganggap hamil diluar nikah dapat ditutupi dosanya dengan menikahinya. Mengikuti kaidah hukum Islam yang menyatakan al khuruz min al khilaf mustahab keluar dari perbedaan pendapat ulama itu hukumnya sunnah, maka sebaiknya kita berpedoman pada pendapat ulama yang menganggap pernikahan wanita hamil tidak sah dan harus dihindarkan. Generasi muda Islam harus menyelamatkan para wanita muslimah dari pergaulan bebas yang menyesatkan, sebagaimana Islam mengagungkan derajat para wanita.
09.18.00
Share
Teladan Spritual Gus Dur
Penulis : Dr Abdul Wahid Hasan
Penerbit : Ircisod
Cetakan : Pertama, Agustus 2015
Tebal : 252 halaman
ISBN : 978-602-255-956-6
Mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah sosok multidimensional. Dia seorang kiai, aktivis demokrasi, pemikir, dan budayawan. Namun demikian, menurut Greg Barton, Gus Dur hanya bisa dipahami jika masyarakat mencermati keyakinan religius dan kehidupan batinnya.
08.28.00
Share
15 Amalan Pembuka Pintu Rezeki
27 Desember 2014 | Dibaca : 201393 Kali | Rubrik :
Ragam
Sahabat Ummi, siapa bilang amalan pembuka pintu
rezeki hanyalah hal-hal yang berkaitan dengan ikhtiar dan usaha kita dalam
berjualan? Banyak hal-hal yang sepintas terlihat 'tidak nyambung', namun
ternyata menjadi amalan kunci pembuka pintu rezeki yang sangat luar biasa!
Berikut ini ada 15 amalan pembuka pintu rezeki yang
wajib dicoba oleh tiap muslimin muslimah yang yakin kepada Allah. Rasakan
langsung bagaimana efek turunnya rezeki setelah melakukan ke-15 poin berikut
ini:
1. ISTIGHFAR DAN TAUBAT
Allah SWT berfirman: “Maka Aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Robb mu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, membanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Qs. Nuh: 10-12).
Allah SWT berfirman: “Maka Aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Robb mu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, membanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Qs. Nuh: 10-12).
2. TINGGALKAN PERBUATAN DOSA
“… Dan seorang pria akan diharamkan baginya rezeki karena dosa yang dibuatnya.” (Riwayat at-Tirmidzi)
“… Dan seorang pria akan diharamkan baginya rezeki karena dosa yang dibuatnya.” (Riwayat at-Tirmidzi)
3. TAQWA KEPADA ALLAH SWT
Allah berfirman: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, nescaya Dia akan mengadakan baginya jalan
keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. Ath-Thalaq: 2-3)
Allah berfirman: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, nescaya Dia akan mengadakan baginya jalan
keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. Ath-Thalaq: 2-3)
4. JANGAN SEKALI-KALI LUPA UNTUK MENUNAIKAN IBADAH
KEPADA ALLAH SWT
“Wahai anak Adam, sempatkanlah untuk menyembah-Ku maka Aku akan membuat hatimu kaya dan menutup kefakiranmu. Jika tidak melakukannya maka Aku akan penuhi tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak menutup kefakiranmu. “(Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Abu Hurairah ra)
“Wahai anak Adam, sempatkanlah untuk menyembah-Ku maka Aku akan membuat hatimu kaya dan menutup kefakiranmu. Jika tidak melakukannya maka Aku akan penuhi tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak menutup kefakiranmu. “(Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Abu Hurairah ra)
5. BERUSAHA DAN BERIKHTIAR SEBAIK-BAIKNYA
“Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jika bukan kaum itu sendiri yang merubahnya.” (QS. Ar-Ra'du: 11)
“Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jika bukan kaum itu sendiri yang merubahnya.” (QS. Ar-Ra'du: 11)
6. TAWAKAL KEPADA ALLAH SWT
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh, seandainya kalian betawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rezeki sebagaimana rezeki burung-burung, mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang di petang hari dalam keadaan kenyang.” (Ahmad dan Tirmizi).
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh, seandainya kalian betawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rezeki sebagaimana rezeki burung-burung, mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang di petang hari dalam keadaan kenyang.” (Ahmad dan Tirmizi).
7. BERIBADAH SEPENUH HATI & KHUSYU’
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, “Wahai anak Adam, beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi keperluanmu. Jika kalian tidak lakukan yang sedemikian, niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak aku penuhi keperluanmu (kepada manusia).” ( Tirmizi, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, “Wahai anak Adam, beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi keperluanmu. Jika kalian tidak lakukan yang sedemikian, niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak aku penuhi keperluanmu (kepada manusia).” ( Tirmizi, Ahmad, dan Ibnu Majah).
8. SILATURRAHIM Rasulullah SAW
bersabda, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hendaknya ia menyambung (tali) silaturahim.” (HR. Bukhari).
bersabda, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hendaknya ia menyambung (tali) silaturahim.” (HR. Bukhari).
9. BERBUAT BAIK: KEPADA ORANG TUA, SAHABAT,
KERABAT, & ORANG-ORANG YANG LEMAH
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tdk akan zalim pd hambanya yg berbuat kebaikan. Dia akan dibalas dengan diberi rezeki di dunia dan akan dibalas dengan pahala di akhirat. (HR. Ahmad) Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Ahmad). Rasulullah SAW bersabda, “Bantulah orang-orang lemah, kerana kalian diberi rezeki dan ditolong lantaran orang-orang lemah di antara kalian.” (Muslim dan An-Nasa`i).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tdk akan zalim pd hambanya yg berbuat kebaikan. Dia akan dibalas dengan diberi rezeki di dunia dan akan dibalas dengan pahala di akhirat. (HR. Ahmad) Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Ahmad). Rasulullah SAW bersabda, “Bantulah orang-orang lemah, kerana kalian diberi rezeki dan ditolong lantaran orang-orang lemah di antara kalian.” (Muslim dan An-Nasa`i).
10. MEMUDAHKAN KESULITAN ORANG LAIN
Rasulullah SAW bersabda: “Allah ta’ala menolong seorang hamba selagi hamba tersebut menolong sesamanya.” Beliau juga bersabda: “Barang siapa menolong saudaranya yang membutuhkan maka Allah ta’ala akan menolongnya.” (HR. Muslim).
Rasulullah SAW bersabda: “Allah ta’ala menolong seorang hamba selagi hamba tersebut menolong sesamanya.” Beliau juga bersabda: “Barang siapa menolong saudaranya yang membutuhkan maka Allah ta’ala akan menolongnya.” (HR. Muslim).
11. BERINFAQ DAN SHADAQAH
Allah SWT berfirman, “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Robb ku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki Nya di antara hamba-hamba Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki Nya)’, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Qs. Saba`: 39).
Allah SWT berfirman, “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Robb ku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki Nya di antara hamba-hamba Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki Nya)’, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Qs. Saba`: 39).
12. SELALU MENUNAIKAN SHALAT DHUHA
“Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (shalat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (Riwayat al-Hakim dan Thabrani)
“Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (shalat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (Riwayat al-Hakim dan Thabrani)
13. BERSYUKUR KEPADA ALLAH SWT Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahkan nikmat-Ku kepadamu,
dan sesungguhnya jika kamu kufur, sesungguhnya azab-Ku sangat keras. “(Ibrahim:
7). “… Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (Ali
Imran: 145)
14. BANGUN PAGI
Fatimah (Puteri Rasulullah) berkata bahwa saat Rasulullah melihatnya masih terlentang di tempat tidurnya di pagi hari, beliau (S.A.W) mengatakan kepadanya, “Puteriku, bangunlah dan saksikanlah kemurahan hati Allah, dan janganlah menjadi seperti kebanyakan orang. Allah membagikan rezeki setiap harinya pada waktu antara mulainya subuh sampai terbitnya matahari.” (HR. Al-Baihaqi).
Fatimah (Puteri Rasulullah) berkata bahwa saat Rasulullah melihatnya masih terlentang di tempat tidurnya di pagi hari, beliau (S.A.W) mengatakan kepadanya, “Puteriku, bangunlah dan saksikanlah kemurahan hati Allah, dan janganlah menjadi seperti kebanyakan orang. Allah membagikan rezeki setiap harinya pada waktu antara mulainya subuh sampai terbitnya matahari.” (HR. Al-Baihaqi).
15. SELALU BERADA DALAM KONDISI BERWUDHU
Rasulullah SAW bersabda, “Senantiasalah berada dalam kondisi bersih (dari hadas) niscaya Allah SWT akan memurahkan rezeki.” (Diriwayatkan dari Sayidina Khalid al-Walid)
Rasulullah SAW bersabda, “Senantiasalah berada dalam kondisi bersih (dari hadas) niscaya Allah SWT akan memurahkan rezeki.” (Diriwayatkan dari Sayidina Khalid al-Walid)









